Ritel yang Terlanjur Pakai PPN 12 Persen Diberi Waktu Ganti Sistem

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk pelaku usaha ritel yang sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif pajak pertamambahan nilai (PPN) 12 persen.
DJP menegaskan tarif PPN 12 persen ini hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja sejalan dengan PMK 131/2024. Artinya, barang/jasa nonmewah seperi ritel tidak mengalami kenaikan tarif PPN atau tetap 11 persen.
"Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi dikusi, kira-kira tiga bulan cukup gak sistem mereka diubah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan retailer yang menjual barang-barang mewah sangat jarang seperti kategori dan ketentuan barang mewah yang kena tarif PPN 12 persen.
"Mohon maaf retailer di tempat-tempat saudara enggak akan jual jet, dan jual pesawat kan, peluru dan senjata api kan?," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN), atau dikenakan tarif 0 persen pada 2025. Kebijakan ini juga mencakup jasa pendidikan, kesehatan, dan penyediaan air minum.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan beberapa barang dan jasa yang vital bagi masyarakat tetap akan mendapatkan fasilitas PPN 0 persen.
"Jasa pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, buku pelajaran, kitab suci, serta jasa kesehatan tetap dibebaskan dari PPN," ujar Sri Mulyani.