Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan ini diambil setelah tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak, sekaligus untuk memberikan waktu tambahan dalam penyampaian laporan.
“Pagi tadi saya telah meminta arahan dari Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, dan beliau meminta kami mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Saat ini sedang kami proses dan akan segera kami umumkan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
