Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di KPP Madya Gambir. (IDN Times/Triyan).
  • DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan hingga 31 Mei 2026 setelah menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak dan asosiasi usaha.
  • Realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 83,2 persen dari target, sementara DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran PPh badan dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
  • Kebijakan ini juga diiringi langkah jemput bola oleh DJP untuk membantu korporasi yang mengalami kendala sistem Coretax serta memastikan kelengkapan data dan kepatuhan administrasi pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 April 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta arahan Menteri Keuangan dan mengumumkan rencana relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Pada hari yang sama, realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 mencapai 12.705.335 SPT atau 83,2 persen dari target.

31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan hingga tanggal ini dari sebelumnya 30 April 2026.

akhir April

Kinerja penerimaan pajak dilaporkan masih menunjukkan tren positif menjelang keputusan perpanjangan batas waktu pelaporan.

kini

DJP terus melakukan pembenahan sistem dan memberikan layanan pendampingan langsung kepada korporasi yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dari 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026 untuk memberi tambahan waktu bagi wajib pajak.
  • Who?
    Kebijakan diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan permintaan sekitar 4.000 wajib pajak badan.
  • Where?
    Pernyataan resmi disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, dengan penerapan berlaku secara nasional.
  • When?
    Pengumuman dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sementara batas pelaporan baru ditetapkan hingga 31 Mei 2026.
  • Why?
    Perpanjangan diberikan karena tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak serta perlunya peningkatan kualitas pelayanan dan penyempurnaan sistem pelaporan Coretax.
  • How?
    DJP memproses kebijakan melalui koordinasi internal dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, sambil tetap melakukan pendampingan langsung kepada korporasi yang mengalami kendala pelaporan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Direktorat Pajak kasih waktu lebih lama buat perusahaan lapor pajak sampai 31 Mei 2026. Tadinya cuma sampai 30 April. Pak Bimo bilang banyak yang minta tambah waktu karena belum siap kirim laporan. Ada ribuan yang minta. Sekarang petugas pajak bantu perusahaan biar bisa lapor dengan benar dan sistemnya juga dibenahi terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan ini diambil setelah tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak, sekaligus untuk memberikan waktu tambahan dalam penyampaian laporan.

“Pagi tadi saya telah meminta arahan dari Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, dan beliau meminta kami mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Saat ini sedang kami proses dan akan segera kami umumkan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

1. Ada 4 ribu wajib pajak badan ajukan permohonan waktu pelaporan SPT

Coretax (Dok DJP)

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan banyaknya permohonan dari pelaku usaha dan asosiasi.

“Hari ini kami memutuskan perpanjangan karena tingginya permintaan. Tercatat sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan terkait relaksasi ini,” jelasnya.

Ia juga menilai, jangka waktu yang sebelumnya ditetapkan memang memerlukan relaksasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, memastikan data dapat tersampaikan secara lengkap, serta menyempurnakan sistem yang ada.

Ralisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 pukul 13.00 WIB mencapai 12.705.335 SPT.

Jumlah tersebut terdiri atas 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT wajib pajak badan.

Dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 SPT, realisasi tersebut masih kurang sekitar 2,56 juta SPT atau baru mencapai 83,2 persen dari target.

2. Kaji relaksasi pembayaran PPh badan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, DJP masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi untuk pembayaran PPh badan atau PPh Pasal 29. Bimo menegaskan, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan target penerimaan negara.

“Untuk relaksasi pembayaran masih kami hitung dan analisis. Hasilnya akan segera kami sampaikan setelah final,” katanya.

Sementara itu, kinerja penerimaan pajak hingga akhir April masih menunjukkan tren positif.

3. DJP jemput bola untuk korporasi yang butuh pendampingan

Logo CoreTax ; sumber dari website DJP

Di sisi lain, kebijakan ini juga diambil karena masih banyak wajib pajak badan yang mengalami kendala saat melaporkan SPT melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak, sekaligus tambahan waktu untuk menyiapkan kelengkapan data, memastikan kebenaran perhitungan, serta memenuhi persyaratan administratif dalam penyampaian SPT PPh badan,” ujar Bimo.

Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan. Pegawai DJP juga aktif memberikan layanan dan edukasi kepada wajib pajak, bahkan dilakukan setiap hari tanpa libur.

“Kami juga melakukan jemput bola ke korporasi yang kami identifikasi membutuhkan pendampingan dari petugas kami di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Editorial Team