Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji (IDN Times/Rochmanudin)
Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pemberitaan penahanan wajib pajak atas nama Indra Charismiadji, juru bicara tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, apa yang menjerat Timnas AMIN itu bukanlah kasus baru.

"Dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," kata dia dalam keterangan tertulis DJP, Kamis (28/12/2023).

1. DJP sudah pernah memberi imbauan kepada Indra Charismiadji

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (maps.google.com)

DJP telah melakukan langkah pengawasan terhadap wajib pajak pajak yang bersangkutan dengan memberikan himbauan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.

"Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022," tuturnya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, kata dia, wajib pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

"Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," sambungnya.

2. Indra Charismiadji tak memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

DJP, kata dia, telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

"Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Dwi.

3. DJP hormati proses hukum yang berjalan

Jubir Anies Muhaimin dan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji di Jakarta. (ANTARA FOTO/Indriani)

Direktorat Jenderal Pajak menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku. DJP juga berkomitmen untuk mendukung dan mematuhi proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Editorial Team