Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online
Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak soal Pajak Ecommerce. (IDN Times/Triyan).
  • DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
  • Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme agar marketplace memungut pajak langsung dari pedagang dengan tarif 0,5 persen dan pengecualian bagi omzet di bawah Rp500 juta.
  • Marketplace diberi waktu sebulan untuk menyesuaikan sistem serta melakukan sosialisasi agar transisi berjalan lancar dan tidak membingungkan pelaku usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun, pemungutan PPh Pasal 22 baru efektif dilakukan pada 1 Agustus 2026 untuk memberi waktu kepada marketplace menyesuaikan sistem.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang. Ini hanya penyesuaian mekansime adimistrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang serba sudah semakin digital ini.

"Hari ini kami menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperbarui, membangun tata kelola perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

1. Memudahkan proses administrasi perpajakan dan tidak ada pungutan pajak baru

ilustrasi gambar palang yang bertuliskan "e commerce" (unsplash.com/Mark Konig)

Ia menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, mengubah mekanisme pemungutan pajak. Sebelumnya, pedagang menyetor sendiri Pajak Penghasilan (PPh) atas usahanya. Kini, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

"Perlu ditegaskan, ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya cara pemungutannya. Sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, sekarang dipungut oleh marketplace," tegasnya.

Kedua, mempermudah administrasi perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Dengan mekanisme baru ini, beban administrasi pedagang berkurang sehingga diharapkan kepatuhan pajak juga meningkat.

Ketiga, melindungi pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membebani pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22," ujarnya.

Keempat, tarif pajak yang dipungut relatif rendah, yakni sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut marketplace juga bukan beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya, pajak yang sudah dipungut marketplace akan diperhitungkan saat pelaporan pajak tahunan. Jadi, pedagang tidak perlu membayar lagi bagian pajak yang sudah dipungut karena nilainya menjadi kredit pajak," ujarnya.

2. Mekanisme pemungutan PPh pasal 22

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Bimo menjelaskan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dimulai saat pembeli menyelesaikan pembayaran di marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM, lalu menerbitkan invoice elektronik yang mencantumkan besaran pajak yang dipungut.

"Invoice elektronik tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga pedagang tidak perlu mengurus dokumen tambahan. Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi," ujarnya.

Menurut Bimo, mekanisme baru ini diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha online dan offline.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10.000. Potongan tersebut bukan pajak tambahan, melainkan pembayaran di muka atas kewajiban Pajak Penghasilan pedagang.

"Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pemungutan PPh Pasal 22 ini diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, pungutan tersebut menjadi kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan," jelasnya.

Artinya, saat menghitung kewajiban pajak pada akhir tahun, pedagang tidak perlu membayar kembali pajak yang sudah dipungut marketplace karena nilainya telah diperhitungkan sebagai pelunasan atau kredit pajak.

Bimo juga menegaskan tidak semua pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

  • Wajib pajak orang pribadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa pengiriman atau ekspedisi.

  • Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.

  • Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya sesuai ketentuan.

  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis dipungut PPh Pasal 22. Ada sejumlah pengecualian yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025," tegasnya.

3. Marketplace punya waktu sebulan untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan, marketplace memiliki waktu satu bulan untuk menyesuaikan sistem, menguji proses bisnis, dan menyosialisasikan aturan kepada penjual sebelum pemungutan dimulai pada 1 Agustus 2026.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama menilai, kebijakan ini merupakan perbaikan administrasi perpajakan, bukan pengenaan pajak baru. Menurutnya, aturan tersebut menciptakan persaingan yang lebih setara antara pedagang online dan offline, tetap melindungi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta, serta mengurangi beban administrasi melalui mekanisme pemungutan otomatis.

Meski demikian, Apindo meminta pemerintah dan marketplace memanfaatkan masa transisi untuk memperkuat sosialisasi, menjaga keamanan data transaksi, serta memastikan sistem berjalan stabil agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Editorial Team

Related Article