ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Bimo menjelaskan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dimulai saat pembeli menyelesaikan pembayaran di marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM, lalu menerbitkan invoice elektronik yang mencantumkan besaran pajak yang dipungut.
"Invoice elektronik tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga pedagang tidak perlu mengurus dokumen tambahan. Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi," ujarnya.
Menurut Bimo, mekanisme baru ini diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha online dan offline.
Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10.000. Potongan tersebut bukan pajak tambahan, melainkan pembayaran di muka atas kewajiban Pajak Penghasilan pedagang.
"Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pemungutan PPh Pasal 22 ini diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, pungutan tersebut menjadi kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan," jelasnya.
Artinya, saat menghitung kewajiban pajak pada akhir tahun, pedagang tidak perlu membayar kembali pajak yang sudah dipungut marketplace karena nilainya telah diperhitungkan sebagai pelunasan atau kredit pajak.
Bimo juga menegaskan tidak semua pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian, antara lain:
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Wajib pajak orang pribadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa pengiriman atau ekspedisi.
Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
Penjualan pulsa dan kartu perdana.
Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya sesuai ketentuan.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis dipungut PPh Pasal 22. Ada sejumlah pengecualian yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025," tegasnya.