Pemerintah Turunkan Harga LNG, PGN Kaji Dampak ke Bisnis Perusahaan

- PGN menyatakan siap menurunkan harga LNG industri sesuai instruksi pemerintah untuk menjaga daya saing nasional dan ketahanan energi, sambil tetap mempertahankan profitabilitas bisnisnya.
- Kebijakan penurunan harga dilakukan dengan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari gas hulu hingga infrastruktur, agar manfaatnya langsung dirasakan pelanggan industri.
- PGN memastikan operasional tetap stabil dan akan mengkaji dampak finansial kebijakan ini sesuai regulasi, sembari memantau implementasinya bersama pemerintah.
Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan perusahaan dalam menjaga keberlangsungan daya saing industri dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Agar pelaksanaannya berjalan efektif, PGN terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait guna menyelaraskan kebijakan komersial perusahaan dengan arah kebijakan pemerintah. Pihaknya berkomitmen menjaga keandalan pasokan gas bumi serta mempertahankan profitabilitas bisnis perusahaan.
"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah, perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis perseroan secara keseluruhan," kata Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi, Rabu (1/7/2026).
1. Harga LNG industri sempat naik

Kenaikan harga gas LNG untuk industri sebelumnya dipicu oleh melonjaknya harga energi di pasar global serta penurunan jumlah produksi gas dalam negeri. Harga gas LNG sendiri memiliki struktur biaya yang berbeda dibandingkan dengan gas pipa.
"Komponen harga gas LNG Industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG," ujar Fajriyah.
2. Mekanisme penurunan harga gas industri

Kebijakan penurunan harga LNG dilakukan untuk menjaga daya saing industri nasional. Penyesuaian harga itu dilakukan dengan cara mengoptimalkan struktur biaya serta meningkatkan efisiensi di sepanjang rantai pasok LNG.
Efisiensi tersebut mencakup harga gas hulu, biaya pengolahan, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga akan dilakukan secara proporsional agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh pelanggan industri.
"Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," tuturnya.
3. PGN pantau dampak penurunan harga LNG

Kebijakan penurunan harga LNG dinilai belum berdampak terhadap operasional PGN. Mengenai dampak lain seperti kondisi keuangan, perusahaan akan melakukan kajian sesuai dengan peraturan pelaksana yang akan ditetapkan pemerintah.
"Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal," kata Fajriyah.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) itu akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut dan siap memberikan informasi lebih lanjut jika terdapat fakta material yang harus diungkapkan kepada publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

















