DJP Ungkap 12,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Maret 2023 pukul 11.50 WIB sebanyak 12.697.754 atau 12,7 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan tingkat pelaporan SPT mengalami pertumbuhan 4,92 persen. Lebih rinci, jumlah wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 12.349.437 atau tumbuh 4,94 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 11.767.854 WP.
Selanjutnya, wajib pajak badan baru mencapai 348.319 wajib pajak atau capaiannya baru 16,91 persen, mengingat batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024.
"Sampai dengan 31 Maret pukul 11.50 WIB yang sudah disampaikan secara total ada 12.697.754 SPT, dan ini capaiannya adalah 65,88 persen dari total yang sudah wajib SPT. Dan ini tumbuhnya 4,92 persen dibandingkan tahun lalu," kata Dwi dalam media briefing, Senin (1/4/2024).
1. Mayoritas wajib pajak lapor SPT lewat elektronik

Ewie sapaan akrabnya menjelaskan sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak mayoritas menggunakan sarana elektronik.
Dengan rincian pelaporan SPT melalui e-filling yang mencapai 10.897.233, terdiri dari badan 9.099 dan orang pribadi (OP) sebesar 10.888.134. Selanjutnya, WP badan yang menyampaikan SPT 294.007 dan WP OP sebesar 1.113.486 dan WP badan yang melaporkan SPT melalui e-SPT sebesar 10 dan WP OP sebanyak 6.
Meski demikian, masih ada WP badan yang melaporkan SPT menggunakan manual sebanya 45.201 begitu juga dengan orang pribadi 347.811. "Dan yang manual ada 393.12 SPT, ini sebetulnya turun juga dari tahun lalu sekitar 440 berapa ribu lah," jelasnya.
2. Tidak melapor SPT, WP bakal kena denda

Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
- Denda sebesar Rp500 ribu ntuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
3. Telat lapor SPT, WP bisa dapat sanksi pidana

Selain sanksi administrasi, seseorang yang telat dalam melapor SPT tahunan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini akan diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.