Jakarta, IDN Times - Wajib pajak yang memiliki penghasilan diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak mereka, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS). Apa saja dokumen yang harus disiapkan oleh PNS untuk lapor pajak?
Dokumen pertama dan utama yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
"Segera minta ke bendahara jika Anda belum memiliki ini," tulis Direktor Jenderal Pajak (DJP) dalam akun resmi Twitternya, @DitjenPajakRI.
