Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250926_101657.heic
Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama pemerintah memhahas RUU BUMN. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Komisi VI DPR dan Pemerintah sepakat RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai UU.

  • Ada 11 poin penting pada perubahan keempat ini yang disepakati parlemen dan pemerintah.

  • Perubahan UU BUMN mencakup pengaturan lembaga, kewenangan BP BUMN, dividen, larangan rangkap jabatan, kesetaraan gender, perpajakan, dan lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR dan Pemerintah sepakat RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai UU.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama pemerintah terkait pembahasan tingkat satu RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, MenPAN-RB Rini Widyantini, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Dalam pandangan mini fraksi, delapan partai politik di parlemen melalui juru bicaranya masing-masing menyatakan setuju RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU.

Sementara pandangan mini pemerintah yang dibacakan Supratman Andi Agtas menerangkan, pihak pemerintah juga menyetujui RUU BUMN supaya disahkan menjadi UU pada pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna DPR RI terdekat.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini kemudian menanyakan kepada peserta rapat apakah RUU BUMN dapat disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua.

"Setelah kita mendengarkan pendapat akhir Mini fraksi-fraksi dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi 6 DPR RI telah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat kerukunan DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya dia.

Seluruh fraksi partai politik di parlemen bersama pemerintah menyatakan setuju. Anggia kemudian mengetok palu sidang.

Terdapat 84 pasal yang diubah dalam perubahan keempat UU BUMN. Seluruh materi pengaturan dalam RUU BUMN ini telah dilakukan sinkronisasi. Kemudian ada 11 poin penting pada perubahan keempat ini yang disepakati parlemen dan pemerintah.

Berikut 11 poin perubahan dalam revisi UU BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

3. Pengaturan dividen seri A dwiwarna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden;

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewasa atau dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025;

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara;

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

8. Mengatur pengecualiaan pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN;

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK;

10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN;

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

Editorial Team