Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan di MK Ungkap Kejanggalan Prosedur Legislasi RUU BUMN

Para Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya saat menyampaikan perbaikannya pada sidang pengujian Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Rabu (21/5/2025) (dok. Humas MK)
Intinya sih...
  • Pemohon minta MK nyatakan UU BUMN tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
  • RUU BUMN tidak termasuk Prolegnas Prioritas Tahunan sehingga cacat formil
  • Para pemohon menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Jakarta, IDN Times - Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Para Pemohon menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil.

“Sebagai akibat dari kecacatan formil tersebut, proses pembentukan undang-undang a quo telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A sebagaimana mendelegasikan kepada UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” ujar kuasa hukum para pemohon, Reyhan Fayyaz Rizal dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

1. Pelanggaran hak atas kepastian hukum yang adil

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, ada pula pelanggaran hak-hak para pemohon yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atas kepastian hukum yang adil. Para pemohon menjelaskan, ketidakadaan proses formal untuk mengubah Prolegnas Prioritas Tahunan untuk memuat program legislasi RUU BUMN mengakibatkan proses pembentukan yang dilaksanakan pada 2025 mengandung kecacatan prosedural sehingga UU BUMN dapat dinyatakan cacat secara formil.

Padahal, dimungkinkan suatu Prolegnas Prioritas Tahunan untuk dilakukan perubahan berupa penambahan program rancangan undang-undang yang sebelumnya tidak ada di dalamnya. Namun, perubahan Proglenas Prioritas Tahunan harus dibahas dan diputuskan melalui rapat paripurna DPR sebagaimana Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Sedangkan, tidak ada RUU BUMN dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan dalam rapat paripurna ke-8 sampai ke-12.

2. Kejanggalan prosedural, DPR tidak mematuhi hukum

Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Para pemohon menegaskan, program legislasi RUU seharusnya dilakukan berdasarkan Prolegnas Prioritas Tahunan yang ditetapkan pada tahun tersebut. Dengan demikian, program legislasi RUU BUMN yang terdaftar di luar Prolegnas Prioritas Tahunan adalah suatu kejanggalan prosedural.

Para pemohon, yakni Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Para pemohon menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A UUD NRI 1945, sehingga dilanggarnya hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.

3. Petitum Pemohon minta MK menyatakan UU BUMN tidak memenuhi pembentukan UU dan bertentangan dengan UUD 1945

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Karena itu, dalam petitumnya para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Para pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan persidangan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) agar Mahkamah dapat menentukan sikap atas permohonan ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us