Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan Komisi XII DPR RI tengah mematangkan poin-poin baru dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Fokus utama dalam aturan tersebut bukan sekadar memperbaiki tata kelola pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan memperkenalkan mekanisme dana khusus migas atau Petroleum Fund.
"Maka di Undang-Undang Migas yang akan menjadi kebaruannya, selain tata kelola karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi, kami akan menciptakan yang disebut dengan Petroleum Fund," kata Sugeng di IDN HQ, Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2026).
