Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Lebih lanjut, Firman menilai Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang benar-benar melindungi komoditas strategis seperti sawit dan tembakau. Padahal, menurutnya, banyak negara lain telah memiliki kebijakan protektif untuk sektor unggulan mereka.
“Komoditas strategis ini menjadi salah satu keunggulan negara. Tetapi kita belum memiliki undang-undang khusus yang benar-benar melindungi komoditas strategis tersebut. Contohnya sawit, begitu juga dengan tembakau,” ujarnya.
“Kalau kita lihat negara lain, Jepang yang wilayahnya kecil saja memiliki perlindungan yang sangat kuat terhadap beras. Bahkan Turki memiliki perlindungan khusus terhadap sektor pertembakauan. Lalu kenapa Indonesia, yang jelas-jelas memiliki komoditas strategis dengan kontribusi besar terhadap penerimaan dan penyelenggaraan negara, justru regulasinya masih sangat lemah?” pungkasnya.
Di sisi lain, sektor tembakau disebut tengah menghadapi tekanan dari berbagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah pemangku kepentingan, terutama petani tembakau dan cengkih, mengkhawatirkan dampak kebijakan seperti usulan kemasan polos, larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta batas maksimal nikotin dan tar yang tengah diinisiasi sejumlah kementerian. Hingga kini, industri tembakau masih menjadi satu-satunya sektor yang menyerap seluruh hasil panen tembakau nasional serta sebagian besar panen cengkih, sehingga dinamika regulasi dinilai sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan petani di daerah.