Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Soroti Minimnya Perlindungan Regulasi Komoditas Strategis RI
Petani menunjukkan warna tembakau coklat, dampak diguyur hujan (IDN Times/Ruhaili)
  • Firman Soebagyo menilai komoditas strategis seperti sawit, migas, dan tembakau butuh regulasi kuat agar tetap menopang ekonomi nasional di tengah tekanan investasi dan industri padat karya.
  • Ia menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi petani serta minimnya kebijakan yang berpihak pada sektor berkontribusi besar seperti industri hasil tembakau dengan penerimaan cukai mencapai Rp216 triliun tahun 2024.
  • Firman menegaskan Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk melindungi komoditas strategis, berbeda dengan negara lain yang sudah menerapkan kebijakan protektif terhadap sektor unggulan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menilai, komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit, minyak dan gas bumi, hingga hasil tembakau dinilai membutuhkan penguatan regulasi serta kepastian usaha yang lebih jelas. Hal ini dianggap penting agar sektor-sektor tersebut tetap mampu menopang perekonomian nasional di tengah tekanan investasi dan tantangan industri padat karya.

Firman menyoroti pentingnya iklim usaha yang kondusif agar pelaku usaha tidak kehilangan kepercayaan untuk berinvestasi di Indonesia.

1. Ketidakpastian regulasi dapat berdampak langsung pada minat investasi di dalam negeri

Ilustrasi Petani Sawit (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Firman menilai ketidakpastian regulasi dapat berdampak langsung pada minat investasi di dalam negeri. Ia menekankan bahwa pelaku usaha membutuhkan jaminan rasa aman dalam menjalankan bisnisnya.

“Saya khawatir para pelaku usaha justru akan tersisihkan. Kalau investasi di Indonesia sudah tidak nyaman, kenapa tidak alihkan ke negara lain?,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa kepastian kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan daya tarik sebagai tujuan investasi, terutama pada sektor-sektor strategis yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional.

Firman mencontohkan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja. Ia menyebut penerimaan cukai rokok pada 2024 mencapai sekitar Rp216 triliun.

“Berapa besar serapan tenaga kerja yang dihasilkan sektor ini? Berapa besar penerimaan negara dari cukai rokok setiap tahunnya? Tahun 2024 saja penerimaan cukai mencapai sekitar Rp216 triliun. Tetapi sampai sekarang program-program di sektor pertanian nyaris tidak memberikan ruang untuk menyentuh kepentingan petani tembakau,” katanya.

Ia menilai, besarnya kontribusi tersebut seharusnya diikuti dengan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani dan pelaku industri, bukan justru memperlemah ekosistem yang sudah terbentuk.

2. Perlindungan petani dan regulasi dinilai lemah

Ilustrasi petani tembakau (IDN Times/Istimewa)

Firman juga menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi petani dan komoditas strategis nasional. Ia menilai negara belum memberikan jaminan yang cukup kuat terhadap sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

“Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” lanjutnya.

3. Indonesia belum punya regulasi khusus yang melindungi komoditas strategis

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Firman menilai Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang benar-benar melindungi komoditas strategis seperti sawit dan tembakau. Padahal, menurutnya, banyak negara lain telah memiliki kebijakan protektif untuk sektor unggulan mereka.

“Komoditas strategis ini menjadi salah satu keunggulan negara. Tetapi kita belum memiliki undang-undang khusus yang benar-benar melindungi komoditas strategis tersebut. Contohnya sawit, begitu juga dengan tembakau,” ujarnya.

“Kalau kita lihat negara lain, Jepang yang wilayahnya kecil saja memiliki perlindungan yang sangat kuat terhadap beras. Bahkan Turki memiliki perlindungan khusus terhadap sektor pertembakauan. Lalu kenapa Indonesia, yang jelas-jelas memiliki komoditas strategis dengan kontribusi besar terhadap penerimaan dan penyelenggaraan negara, justru regulasinya masih sangat lemah?” pungkasnya.

Di sisi lain, sektor tembakau disebut tengah menghadapi tekanan dari berbagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sejumlah pemangku kepentingan, terutama petani tembakau dan cengkih, mengkhawatirkan dampak kebijakan seperti usulan kemasan polos, larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta batas maksimal nikotin dan tar yang tengah diinisiasi sejumlah kementerian. Hingga kini, industri tembakau masih menjadi satu-satunya sektor yang menyerap seluruh hasil panen tembakau nasional serta sebagian besar panen cengkih, sehingga dinamika regulasi dinilai sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan petani di daerah.

Editorial Team

Related Article