Duh, Masih Ada Petani Tak Kebagian Kartu Tani buat Tebus Pupuk Subsidi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan banyak petani yang tidak kebagian Kartu Tani sehingga tak bisa mendapatkan pupuk subsidi meskipun berhak.
Setidaknya, berdasarkan perhitungan, ada 16 persen petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi tapi tidak memiliki Kartu Tani.
"Masalahnya sekarang adalah ada petani kita tidak mampu mengakses dengan Kartu Tani," kata Amran di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
1. Pemerintah akan sederhanakan regulasi

Untuk itu, pemerintah berencana menyederhanakan regulasi sehingga petani yang tidak punya Kartu Tani tapi memang berhak, bisa mendapatkan pupuk subsidi. Sebab, kata Amran, yang terpenting bagi pemerintah adalah petani mampu mengakses dan bisa mendapatkan pupuk dengan harga murah.
"Hitungan kita sementara 16 persen (yang tidak punya Kartu Tani), 16 persen ini apakah menggunakan KTP saja atau yang terdaftar di kelompok tani, intinya kita permudah," katanya.
2. Rawan terjadi penyelewengan karena petani keterbatasan akses

Menurut Amran, ada potensi penyelewengan lantaran pupuk subsidi tidak sampai kepada penerima yang berhak, akibat petani tidak memiliki akses, termasuk dikarenakan tidak punya Kartu Tani. Hal itu senada dengan laporan dari Ombudsman atas adanya penyelewengan pupuk subsidi.
"(Petani) tidak mampu mengakses, memproses dan seterusnya, sehingga dia tidak dapat pupuk. Nah, ini biasa digunakan, mungkin itu maksudnya Ombudsman, ini biasa digunakan oleh pihak ketiga. Kemudian dia jual lebih tinggi," sebutnya.
Amran yang baru menjabat sebagai Mentan per 25 Oktober 2023, berjanji akan menutup celah penyelewengan.
3. Masih ada stok 1 juta ton pupuk subsidi

Amran mengatakan, setelah dilakukan peninjauan lapangan ternyata masih ada stok pupuk subsidi 1 juta ton. Tapi, di sisi lain petani berteriak pupuk langka.
Artinya, kata dia ada yang salah atau tidak sinkron. Setelah dicek, memang benar masalahnya ada pada Kartu Tani.
"Nah, ini yang kita carikan solusi. Solusinya adalah dalam waktu dekat, paling lambat 2 minggu selesai. Kita buatkan regulasi," tambahnya.