Jakarta, IDN Times - Perusahaan pemegang waralaba Pizza Hut yang terbesar di Amerika Serikat mengajukan kepailitan di Pengadilan Kepailitan Texas Selatan, Rabu (1/7/2020). NPC International, merupakan waralaba yang mengoperasikan Pizza Hut serta Wendy's mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditor secara bertahap.
Dilansir Business Insider, Kamis (2/7/2020), perusahaan yang mengoperasikan lebih dari 1.200 restoran Pizza Hut dan hampir 400 restoran Wendy's ini telah berjuang di tengah beban utang US$1 miliar atau setara Rp14 triliun (kurs Rp14 ribu).
Perusahaan yang berbasis di Leawood, Kansas Amerika Serikat (AS) ini, mengajukan kebangkrutan sesuai Regulasi Kepailitan Bab 11. Dengan jenis kebangkrutan artinya, NPC bisa tetap beroperasi sambil mengupayakan perubahan model usaha.
"Penurunan pengakuan merek semakin diperburuk oleh penurunan inovasi menu dan kurangnya strategi jangka panjang yang jelas oleh Pizza Hut Franchisor untuk mengatasi masalah merek untuk memberikan identitas yang jelas dan berbeda," bunyi arsip tersebut.