Jakarta, IDN Times - Para pelaku bisnis e-commerce dikhawatirkan bakal berbondong-bondong pindah ke media sosial. Dalam PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik harus berbadan hukum dan menjadi pengusaha kena pajak.
"Ini akan mendorong mereka beralih menggunakan media sosial. Tentunya akan lebih sulit lagi pemerintah untuk mengidentifikasi para pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik dan seberapa besar 'kue'-nya (keuntungan)," ujar Direktur Program INDEF Esther Sri Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).