Efisiensi, Prabowo Jamin Tak Pangkas Belanja Pegawai dan Bansos

- Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk mengarahkan identifikasi rencana efisiensi anggaran K/L.
- Rencana efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
- Kementerian dan lembaga diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi DPR untuk persetujuan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengarahkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi.
Efisiensi dilakukan terhadap anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," demikian instruksi Prabowo, dikutip IDN Times, Kamis (23/1/2025).
1. Prabowo pastikan belanja pegawai dan bansos tetap aman

Prabowo juga menjabarkan hal apa saja yang tercakup dalam identifikasi rencana efisiensi anggaran. Ia memastikan, rencana efisiensi anggaran kementerian dan lembaga tak mencakup dua hal ini:
- Belanja pegawai
- Belanja bantuan sosial.
2. Beberapa pos anggaran tak masuk prioritas penghematan

Prabowo mengarahkan agar efisiensi anggaran 2025 diprioritaskan pada pos yang tidak mencakup sumber-sumber berikut ini:
- Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.
- Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
- Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025.
- Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
3. Efisiensi anggaran harus meminta persetujuan DPR

Prabowo meminta kementerian dan lembaga menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi DPR agar mendapatkan persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, kementerian dan lembaga wajib mengajukan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi yang telah ditetapkan.
Usulan itu harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.