Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Dalam aturan baru tersebut, bunga pinjol akan turun dari 0,4 persen menjadi 0,1 persen per hari secara periodik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menyarankan kepada penyelenggara pinjol untuk mengevaluasi suku bunga pinjol secara berkala.
Evaluasi tersebut diyakini Huda bisa jadi cara agar konsumen semakin terlindungi.
"Maka saya rasa ada pengaturan mengenai evaluasi penentuan suku bunga ini 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha pinjol. Apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel," kata Huda kepada IDN Times, Selasa (14/11/2023).