Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemerintah menertibkan jalur ekspor sumber daya alam (SDA) dengan melarang penggunaan negara perantara seperti Singapura berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan, kebijakan yang diinisiasi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp500 miliar hingga Rp3 triliun per tahun.
Menurut Yusuf, kebijakan tersebut dapat memperbaiki pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia sekaligus memperkuat transparansi transaksi ekspor. Pasalnya, selama ini terdapat praktik pencatatan kontrak, faktur, hingga margin perdagangan melalui perusahaan yang berkantor di Singapura.
"Arah kebijakan ini dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia," kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).