Ekspor Batu Bara Tanpa Lewat Singapura, RI Berpotensi Cuan Rp3 Triliun

- Larangan ekspor SDA melalui negara perantara seperti Singapura diperkirakan menambah penerimaan negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun per tahun.
- Meski batu bara dikirim langsung ke pembeli, kontrak, faktur, dan margin kerap tercatat di Singapura; transaksi langsung berpotensi memperluas basis pajak Indonesia.
- Pemerintah diminta mencocokkan data ekspor-impor, menerapkan kebijakan konsisten, dan memperketat pengawasan atas dugaan perdagangan 50–60 juta ton batu bara melalui Singapura.
Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemerintah menertibkan jalur ekspor sumber daya alam (SDA) dengan melarang penggunaan negara perantara seperti Singapura berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan, kebijakan yang diinisiasi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp500 miliar hingga Rp3 triliun per tahun.
Menurut Yusuf, kebijakan tersebut dapat memperbaiki pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia sekaligus memperkuat transparansi transaksi ekspor. Pasalnya, selama ini terdapat praktik pencatatan kontrak, faktur, hingga margin perdagangan melalui perusahaan yang berkantor di Singapura.
"Arah kebijakan ini dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia," kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
1. Singapura jadi pusat pencatatan laba perdagangan batu bara Indonesia

Ilustrasi pengiriman batu bara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan kapal Baruna Power 3301 milik PT PLN Energi Primer Indonesia. Dia menjelaskan, dalam perdagangan batu bara, Singapura umumnya bukan menjadi lokasi transit fisik komoditas. Kapal pengangkut tetap berlayar langsung dari Indonesia menuju negara pembeli, seperti China dan India.
Namun, kontrak perdagangan, faktur, hingga margin keuntungan kerap tercatat melalui perusahaan yang berbasis di Singapura. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada jalur pengiriman barang, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah dari transaksi tersebut.
"Jadi, persoalan utamanya bukan rute pengiriman, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah," ujarnya.
Yusuf menilai, apabila transaksi perdagangan dilakukan langsung dari Indonesia, sebagian margin yang sebelumnya tercatat di luar negeri berpeluang masuk ke dalam negeri. Hal ini dapat memperluas basis penerimaan pajak sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dari perdagangan komoditas nasional.
Dia memperkirakan, dengan asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata 75 dolar AS per ton, nilai transaksi mencapai hampir 4 miliar dolar AS atau setara Rp75 triliun. Dari nilai tersebut, tambahan nilai perdagangan yang berpotensi tercatat di Indonesia diperkirakan berkisar Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun. Sementara itu, tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti diperkirakan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun per tahun.
"Ini tetap berarti, tetapi tidak sampai puluhan triliun rupiah," jelasnya.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan, perhitungan tersebut masih bersifat indikatif. Sebab, belum ada kepastian mengenai keseluruhan volume komoditas Indonesia yang selama ini diperdagangkan melalui Singapura.
Karena itu, pemerintah perlu mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. Langkah ini penting untuk mengukur besaran potensi penerimaan negara yang dapat diperoleh dari pembenahan jalur perdagangan tersebut.
2. Dukung pembenahan ekspor SDA

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay) Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, kebijakan Bahlil merupakan langkah nasionalis yang patut didukung. Menurutnya, pemerintah perlu berani membenahi tata kelola ekspor SDA agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Kalau menurut saya bagus kebijakan itu. Itu kebijakan yang nasionalis. Jangan sampai kebijakan yang salah di masa lalu dibiarkan, kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia juga dibiarkan," kata Ujang.
Dia berpandangan, praktik perdagangan SDA melalui negara perantara berpotensi menimbulkan kerugian bagi Indonesia, mulai dari hilangnya potensi penerimaan pajak hingga lemahnya kendali terhadap perdagangan komoditas nasional.
Karena itu, Ujang mendukung langkah pemerintah untuk memastikan Indonesia memperoleh manfaat lebih besar dari pengelolaan kekayaan alamnya.
"Saya melihat ini sebagai upaya untuk menjaga harga diri, kedaulatan, dan marwah bangsa Indonesia. Itu harus betul-betul kita dukung dan kita dorong," tegasnya.
3. Pembenahan tata kelola ekspor SDA dilakukan secara konsisten dan disertai pengawasan ketat

ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay) Meski demikian, Ujang mengingatkan agar pembenahan tata kelola ekspor SDA dilakukan secara konsisten dan disertai pengawasan ketat. Pemerintah perlu memastikan tidak ada praktik kongkalikong antara oknum pejabat, pengusaha, maupun pihak luar negeri yang justru merugikan kepentingan nasional.
"Kalau kebijakan ini dilakukan secara konsisten, Indonesia akan menjadi negara yang kuat, negara yang berdikari, mandiri, dan dihargai oleh negara lain," katanya.
Senada, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan adanya dugaan perdagangan sekitar 50 juta ton hingga 60 juta ton batu bara melalui Singapura.
Meski demikian, Tri belum dapat memastikan apakah seluruh komoditas yang diperdagangkan melalui negara tersebut berasal dari Indonesia.





















