Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (dok. Tangkapan Layar Youtube Kementerian Perdagangan)
Dalam Permendag tersebut disebutkan beberapa barang yang ekspornya kembali diizinkan, yakni sebagai berikut:
Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia
- Minyak mentah
- Lain-lain
-- Minyak dimurnikan:
-- Fraksi dari minyak dimurnikan:
--- Fraksi cair:
---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg
---- Lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60
---- Lain-lain
Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dan pos 15.16; olahan atau lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Lemak dan minyak hewani atau nabati serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16:
-- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa
-- Lain-lain
- Campuran atau olahan yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda:
-- Dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD)
-- Dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya
- Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya:
-- Lain-lain
Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, basil dad ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dad pos 23.04 atau 23.05.
- Lain-lain:
-- Lain-lain