Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan ke depan. Seiringan dengan itu, Kementerian Perhubungan melarang para direktur utama perusahaan nasional keagenan kapal melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor.
Adapun larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam Surat Nomor UM.006/25/20/DA-2021.
"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha, dalam keterangan resminya, Minggu (2/12/2021).