Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KADIN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal tersebut tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit  pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip IDN Times, Sabtu (1/1/2022).

Atas dasar itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Kementerian ESDM mengatakan ekspor boleh dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.

1. Imbauan KADIN

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. (ANTARA/HO-Kadin Indonesia)

Menanggapi ini, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan mendukung pasokan batu bara domestik untuk pasokan listrik nasional. Akan tetapi, KADIN menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara.

Menurut Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemik.

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemik, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Sabtu.

Arsjad lebih lanjut menyatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan karena terlebih lagi saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara.

Ia juga menyebut KADIN Indonesia melihat banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemik.

2. Kondisi pasokan batu bara

Satpol PP PPU lakukan penyegelan aktvitas pertambangan batu bara di PPU (IDN Time/Ervan)

Terkait klaim langkanya pasokan, Arsjad mengatakan bahwa hasil penelusuran KADIN Indonesia tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batu bara. Selain itu pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

“Anggota KADIN Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” kata Arsjad. 

Ia pun menyebut KADIN berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan pinalti yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara. 

"Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan,” katanya.

3. Alasan peninjauan

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Arsjad pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini dirasanya akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad.

Arsjad juga menegaskan bahwa KADIN Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun, katanya, tentu saja dengan harapan besar agar KADIN Indonesia bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan dimintai solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN.

"Yang dibutuhkan adalah sebuah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang.  Karena itu KADIN Indonesia merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun procurement PLN,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rehia Sebayang
Dwi Agustiar
Rehia Sebayang
EditorRehia Sebayang
Follow Us