Kantor Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Sementara mengenai peran Kementerian BUMN setelah adanya Danantara, kata Erick akan bertugas sebagai pengawas.
"Salah satunya di Undang-Undang (BUMN) itu kan fungsi kami mengawasi, menindak kalau ada kasus korupsi, meng-approve rencana kerja, ya memastikan antara dividen dan suntikan modal, seperti itu perannya," ujar dia.
Pihaknya juga masih akan mengawasi operasional perusahaan BUMN di sektor strategis dan yang memiliki tugas Public Service Obligation (PSO).
"Nah, apakah kita mengawasi operasional? Masih. Contoh untuk apa? Yang public service obligation. Apalagi misalnya, subsidi kompensasi, proyek strategis nasional, masih. Nanti secara operasionalnya masih," tuturnya.
Infografis 7 BUMN jumbo dikelola Danantara, setoran dividen triliunan ke negara (IDN Times/Aditya Pratama)