Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan direksi dan komisaris BUMN tetap bisa ditindak secara hukum atau ditangkap apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Erick menjelaskan hal tersebut mengacu pada pernyataannya soal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak bisa menindak direksi dan komisaris BUMN karena bukan penyelenggara negara.
Adapun ketentuan itu ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang baru berlaku sejak (24/2/2025) lalu.