Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menegaskan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas BUMN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini akibat wabah COVID-19 atau virus corona.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick Thohir dalam surat edarannya, Selasa (21/4).