ESDM Mau Bentuk Badan Pengawas LPG 3 Kg, Tujuannya?

- Kementerian ESDM akan membentuk badan pengawas untuk distribusi LPG 3 kg, mengikuti model penyaluran BBM.
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pengawasan terhadap distribusi energi di sektor hilir secara keseluruhan.
- Pemerintah perlu mengubah regulasi untuk menambah tugas dan tanggung jawab BPH Migas dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan membentuk badan pengawas untuk distribusi liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg), mengikuti yang telah diterapkan pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan saat ini pengawasan distribusi energi di sektor hilir telah dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), tetapi regulasi yang ada hanya mencakup minyak.
"Kalau di regulasinya penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Ya, sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas," kata Yuliot kepada jurnalis di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).
1. Pemerintah ingin pengawasan LPG 3 kg lebih efektif

Kementerian ESDM mempertimbangkan untuk mengintegrasikan seluruh pengawasan distribusi energi di bawah BPH Migas. Menurut Yuliot, langkah itu bertujuan mengefektifkan tugas pengawasan di lingkungan kementerian.
Hal itu, kata dia, mengingat badan usaha yang mendistribusikan minyak dan gas pada umumnya sama. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih baik.
"Jadi, kami akan mengefektifkan. Jadi, tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan pengawasan itu bisa dilakukan sekaligus karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama," tuturnya.
2. Pemerintah akan menambah tugas BPH Migas

Kementerian ESDM berencana menyesuaikan struktur pengawasan distribusi LPG 3 kg agar sejalan dengan mekanisme pelaporan distribusi BBM. Dia menjelaskan seluruh badan usaha penyalur BBM saat ini wajib melaporkan kegiatannya kepada BPH Migas.
Nantinya, sistem serupa akan diterapkan bagi badan usaha yang menyalurkan LPG. Namun, sebelum kebijakan itu diberlakukan, pemerintah perlu mengubah regulasi untuk menambahkan tugas dan tanggung jawab BPH Migas dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg.
"Jadi, nanti juga yang menyalurkan untuk LPG apa saja badan usahanya itu, juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas. Dalam hal ini, tanda kutip, kami akan mengubah regulasi terlebih dulu menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," ujar Yuliot.
3. Pemerintah ingin distribusi dan harga LPG tertata

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sudah menyampaikan rencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg mengikuti model pengawasan subsidi BBM.
Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengungkapkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai ketentuan pemerintah dan terjangkau bagi masyarakat.
"Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).