Jakarta, IDN Times - Kementerian ESDM menghormati masyarakat yang ingin melakukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, terkait peristiwa pemadaman listrik massal, Minggu 4 Agustus lalu. Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya hanya menyediakan regulasi atau aturan yang dijalankan PLN.
"Ya kalau class action kami hormati. Gak salah alamat. Tetapi kami hanya menyediakan aturan. Yang kami lakukan adalah mengecek apakah aturan yang kami buat sudah dilakukan atau tidak," kata Rida usai konferensi pers di Kementerian ESDM.