Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Kementerian ESDM menghormati masyarakat yang ingin melakukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, terkait peristiwa pemadaman listrik massal, Minggu 4 Agustus lalu. Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya hanya menyediakan regulasi atau aturan yang dijalankan PLN.

"Ya kalau class action kami hormati. Gak salah alamat. Tetapi kami hanya menyediakan aturan. Yang kami lakukan adalah mengecek apakah aturan yang kami buat sudah dilakukan atau tidak," kata Rida usai konferensi pers di Kementerian ESDM.

1. Kewenangan Kementerian ESDM hanya di ranah regulasi

IDn Times/Helmi Shemi

Rida menjelaskan, Kementerian ESDM tidak berwenang jika ada ketidakpuasan terkait kinerja. Sebab, pihaknya hanya mengatur regulasi sampai maksimal.

"Rabu ini diteken soal penyusunan peraturan yang bisa mendorong kinerja PLN, termasuk penggantian kompensasi, kami maksimalkan. Minggu ini bisa ditangani," katanya.

2. Regulasi baru segera diterbitkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di