Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap fakta baru soal temuan spare-part atau onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton itu ilegal. Kedua, onderdil tersebut ternyata adalah barang bekas.
"Info dari teman-teman (Bea Cukai) spare-part dalam keadaan terurai dan kondisi bekas," kata Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro kepada IDN Times, Rabu (4/12).