Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta-Fakta Danantara yang Diluncurkan 24 Februari 2025

Gedung Danantara (IDN Times/Dwifantya Aquina)
Intinya sih...
  • Pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada 24 Februari 2025
  • Badan ini akan menaungi tujuh BUMN besar dengan aset lebih dari 900 miliar dolar AS

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah akan segera meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada 24 Februari 2025. Danantara digadang-gadang akan menjadi superholding yang menaungi seluruh BUMN.

Danantara pada tahap awal akan menaungi setidaknya tujuh BUMN jumbo, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

1. Dasar hukum Danantara

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pembentukan Danantara tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Adapun RUU tersebut telah disahkan menjadi UU BUMN saat Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di DPR, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

2. Danantara akan kelola aset Rp14.715 triliun

ilustrasi dolar (unsplash.com/Jonathan Borba)

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, Danantara akan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.715 triliun (kurs Rp16.350).

"Kami bersiap untuk meluncurkan Danantara Indonesia, (lembaga) dana investasi negara kami yang baru, yang menurut evaluasi awal kami memiliki aset pengelolaan sebesar lebih dari 900 miliar dolar AS," ujar Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (13/2/2025) malam.

Sementara initial funding atau pendanaan awal ditargetkan sebesar 20 miliar dolar AS.

"Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami," ujarnya.

Prabowo menjelaskan, pemerintah akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset-aset negara untuk mendorong berbagai proyek yang berdampak besar dan berkelanjutan bagi Indonesia. Beberapa sektor yang menjadi fokus Danantara, antara lain energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi, dan pangan.

3. Struktur Danantara

Gedung Danantara (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Struktur Danantara terbagi menjadi tiga, yakni Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:

  • Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
  • Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
  • Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite. Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Adapun Sekretariat dan Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Sementara Badan Pelaksana hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.

Sementara presiden diamanatkan amandeman UU BUMN membentuk Dewan Penasehat Danantara, yang bertugas memberikan masukan dan saran bagi Danantara. Presiden juga melakukan pembinaan dan pengawasan Danantara. Adapun organ dan pegawai Danantara bukan merupakan penyelenggara negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us