Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Dipotong Tapera 2,5 Persen, Uangnya Bakal Balik Gak?

Ilustrasi Tapera Mobile
Intinya sih...
  • Pemerintah mewajibkan pekerja bayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji, untuk pembiayaan perumahan MBR.
  • Uang iuran Tapera akan dikembalikan kepada pekerja saat pensiun atau meninggal, beserta hasil pemupukan dana.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja Indonesia membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setiap bulannya. Potongannya sebesar 3 persen dari gaji pegawai, di mana 2,5 persen dibayarkan pegawai, dan 0,5 persen dibayar oleh perusahaan.

Gaji yang dipotong itu kemudian disalurkan untuk fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Jadi, hanya pekerja yang memenuhi syarat sebagai MBR yang bisa mendapat fasilitas pembiayaan untuk pembelian rumah pertama.

Lalu, bagaimana dengan uang para pekerja yang dipotong setiap bulan? Apakah akan kembali?

1. Uang yang dipotong untuk Tapera akan dikembalikan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditemui usai melakukan salat Ied di Masjid As Salam Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (10/4/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sendiri menegaskan, uang yang disetor untuk Tapera bukanlah uang hilang. Artinya, uang iuran tersebut akan dikembalikan ke pekerja yang membayar.

“Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (29/5/2024).

2. Uang Tapera dikembalikan saat sudah pensiun atau meninggal dunia

Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

Bagi pegawai yang tak bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan Tapera tetapi gajinya dipotong setiap bulan, maka uang yang terkumpul akan dikembalikan saat pegawai itu sudah pensiun, berusia 58 tahun, atau sudah meninggal dunia.

Pengembalian dana diberikan bersama dengan hasil pemupukan dana pegawai yang sudah membayar iuran itu.

Berdasarkan situs web Tapera, hasil pemupukan diberikan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

NAB adalah jumlah dana kelolaan bersih yang diperoleh investor atas setiap aset investasinya. Sementara Unit Penyertaan (UP) adalah jumlah rupiah yang dikonversikan ke dalam satuan unit. Untuk memperkirakan keuntungan yang diperoleh, peserta dapat membandingkan NAB awal ketika pembelian dengan NAB di akhir hari perdagangan bursa.

3. Dana pemupukan Tapera dibayar Bank Kustodian

Ilustrasi Tapera Mobile

Nantinya, di akhir masa kepesertaan, yakni saat pegawai pensiun atau meninggal dunia, maka dana simpanan dan hasil pemupukannya wajib dikirim paling lama setelah tiga bulan masa kepesertaan pegawai dinyatakan berakhir.

Dana dan hasil pemupukan itu akan dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Sejak peluncuran pada 14 Juni 2021 sampai 18 Desember 2023 alias selama 2,5 tahun, Tapera melaporkan return bersih (net) yang diperoleh peserta Kontrak Pengeloaan Dana Tapera (KPDT) konvensional alias pegawai yang membayar iuran Tapera, mencapai 8,69 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us