Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Intip Gaji Dirjen Bea Cukai: Take Home Pay-nya Tembus Rp55 Juta!
Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen TNI (purn) Djaka Budi Utama (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Dirjen Bea Cukai memiliki gaji pokok golongan IVe antara Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
  • Tunjangan kinerja tertinggi kelas jabatan 27 mencapai Rp46,95 juta per bulan ditambah tunjangan jabatan struktural sebesar Rp5,5 juta.
  • Total penghasilan Dirjen Bea Cukai bisa menembus sekitar Rp55,7 juta per bulan, belum termasuk insentif cukai dan tunjangan tambahan lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekerja di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sering kali identik dengan penghasilan yang menggiurkan. Salah satu posisi yang paling menyita perhatian adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi lalu lintas barang internasional.

Penasaran berapa total take home pay yang dibawa pulang oleh bos Bea Cukai setiap bulannya? Simak rinciannya berikut ini.

1. Gaji pokok golongan IVe

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebagai pejabat golongan tertinggi (Eselon IA), Dirjen Bea Cukai masuk dalam kategori PNS Golongan IVe. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokoknya berada di rentang Rp3.287.000 sampai dengan Rp6.373.000 per bulan.

2. Tunjangan kinerja (Tukin)

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Gaji pokoknya mungkin tidak terlihat seberapa, tetapi “senjata utama” pengahsilan pegawai Kemenkeu terletak pada tukinnya. Dirjen Bea Cukai menduduki kelas jabatan tertinggi, yakni 27, sehingga besaran tukinnya sebesar Rp46,950,000 per bulan.

Rincian tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan rincian sebagai berikut.

  • Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000,00

  • Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000,00

  • Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000,00

  • Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000,00

  • Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000,00

  • Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000,00

  • Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000,00

  • Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000,00

  • Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000,00

  • Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000,00

  • Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000,00

  • Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000,00

  • Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000,00

  • Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000,00

  • Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000,00

  • Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000,00

  • Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000,00

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000,00

  • Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000,00

  • Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000,00

  • Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000,00

  • Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000,00

  • Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000,00

  • Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000,00

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000,00

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000,00

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000,00

3. Tunjangan jabatan struktural

Penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain tukin, pejabat eselon IA juga mendapatkan tunjangan jabatan struktural setiap bulan sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Tunjangan jabatan ini senilai Rp5.500.000 per bulan sedangkan untuk jabatan lainnya adalah sebagai berikut.

  • Eselon I A: Rp5.500.000

  • Eselon I B: Rp4.375.000

  • Eselon II A: Rp3.250.000

  • Eselon II B: Rp2.025.000

  • Eselon III A: Rp1.260.000

  • Eselon III B: Rp980.000

  • Eselon IV A: Rp540.000

  • Eselon IV B: Rp490.000

  • Eselon V A: Rp360.000

4. Tunjangan melekat

Bea cukai musnahkan barang ilegal. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Tak berhenti di situ, masih ada serangkaian tunjangan dan insentif lain yang menambah pundi-pundi penghasilan Dirjen Bea Cukai Indonesia:

  • Tunjangan Istri/Suami: 5 persen dari gaji pokok

  • Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal tiga anak, termasuk satu anak angkat)

  • Uang lembur: Rp36 ribu per jam (Golongan IV). Selain uang lembur, dituliskan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, bagi PNS yang kerja lembur paling sedikit 2 jam secara berturut-turut berhak menerima uang makan lembur

  • Uang makan lembur: Rp41 ribu per hari (Golongan IV)

5. Insentif khusus

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015, Dirjen Bea Cukai diberikan insentif khusus berdasarkan capaian kerja bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Per 2014, insentif tertinggi yang diterima Dirjen Bea Cukai mencapai Rp125 miliar.

6. Uang kumandah

Ilustrasi rupiah yang menggambarkan penundaan kontribusi pembayaran Indonesia dalam proyek KF-21. (unsplash.com/Mufid Majnun)

Uang kumandah adalah uang harian khusus atau tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJBC yang sedang dinas di luar tempat kedudukan kantornya, seperti di kantor bantu, pos pengawasan, tempat penimbunan berikat, dan pabrik barang kena cukai, atau dipindahkan tugas.

Uang kumandah ini diatur sesuai PMK Nomor 122 Tahun 1998 dengan rincian sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp10 ribu per hari

  • Golongan II: Rp12.500 per hari

  • Golongan III: Rp15 ribu per hari

  • Golongan IV: Rp20 ribu per hari

7. Estimasi total penghasilan

ilustrasi rupiah (bi.go.id)

Jika dijumlahkan dari komponen gaji pokok maksimal, tukin, dan tunjangan jabatan, seorang Dirjen Bea Cukai bisa mengantongi minimal Rp55.737.800 per bulan. Angka ini belum termasuk insentif cukai, uang makan, hingga biaya perjalanan dinas (SPPD).

Penampakan depan kantor Bea Cukai Tanjung Emas. IDN Times/Fariz Fardianto

Dengan skema remunerasi tersebut, posisi Dirjen Bea Cukai menjadi salah satu jabatan dengan penghasilan tertinggi di lingkungan birokrasi Indonesia. Hal ini sebanding dengan tanggung jawab besar yang diemban dalam menjaga gerbang ekonomi dan penerimaan negara.

Editorial Team