Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), dimulai pada 5 Juni 2023. Instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni, melalui aplikasi yang sudah kami persiapkan," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto kepada IDN Times, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.