Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan, tidak ada perubahan dalam besaran jumlah pajak penghasilan (PPh) yang mesti dibayarkan oleh wajib pajak (WP) dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Itu berarti, besaran tarif PPh yang mesti dibayarkan WP masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.