Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bangkitkan Pariwisata, Dubai Cabut Pajak 30 Persen untuk Miras

Ilustrasi minuman keras (unsplash.com/Adam Wilson)

Jakarta, IDN Times - Dubai mengakhiri aturan pajak sebesar 30 persen untuk penjualan alkohol. Selain itu, lisensi minuman keras kini bebas untuk diperoleh. Keputusan itu tampaknya untuk mendorong industri pariwisata di wilayah emirat itu.

Dilansir dari Associated Press, langkah pada Minggu (31/12/2022) itu tampaknya dibuat oleh dua pengecer alkohol yang terafiliasi dengan Dubai. Keputusan itu disepakati oleh pemerintah Al-Maktoum yang berkuasa. Tidak ada pejabat pemerintah yang segera mengakui keputusan tersebut. 

1. Dubai mulai longgarkan aturan terkait minuman keras

Ilustrasi pesta minuman keras (unsplash.com/SKYLAKE STUDIO)

Keputusan itu sejalan dengan aturan pelonggaran tentang minuman keras sebelumnya, yaitu alkohol boleh dijual pada siang hari di bulan Ramadhan dan pengiriman ke rumah selama lockdown diperbolehkan ketika awal pandemik COVID-19.

Sejauh ini, penjualan alkohol menjadi barometer utama ekonomi Dubai. Wilayah itu juga menjadi tujuan utama bagi wisatawan di Uni Emirat Arab (UEA) dan rumah bagi maskapai penerbangan jarak jauh yakni Emirates.

Ketika gelaran Piala Dunia 2022 berlangsung di dekat Qatar, banyak bar di Dubai berhasil menarik antusias penggemar sepak bola. Segelas bir di sebuah bar harganya bisa lebih dari 10 dolar AS (sekitar Rp155 ribu), sementara minuman alkohol lainnya bahkan lebih mahal. 

Namun terkait aturan terbaru, belum jelas apakah efeknya akan menurunkan harga di tempat penjualan alkohol atau memengaruhi mereka yang membelinya dari pengecer.

2. Distributor alkohol sambut baik kebijakan Dubai

Melansir Al Arabiya, distributor alkohol Maritime & Mercantile International (MMI), yang merupakan bagian dari Emirates Group, membuat pengumuman berkaitan dengan keputusan terbaru Dubai.

“Sejak kami memulai operasi kami di Dubai lebih dari 100 tahun yang lalu, pendekatan emirat tetap dinamis, sensitif, dan inklusif untuk semua,” kata Tyrone Reid dari MMI, dikutip dari Al Arabiya

“Peraturan yang baru diperbarui ini sangat penting untuk terus memastikan pembelian dan konsumsi minuman beralkohol yang aman dan bertanggung jawab di Dubai dan UEA,” sambung Reid.

Tidak ada respons dari MMI terkait apakah keputusan itu bersifat permanen. Namun melalui iklan terbaru, pihaknya menganjurkan pelanggan untuk membeli alkohol langsung dari tokonya. Mengatakan bahwa, “Anda tidak perlu lagi berkendara ke emirat lain”.

Diketahui, penduduk Dubai telah lama mengunjungi Umm al-Quwain dan emirat lainnya agar bisa membeli alkohol dalam jumlah besar dan bebas pajak.

African & Eastern, pengecer alkohol kedua yang diyakini sebagian dipegang oleh negara atau perusahaan afiliasi, juga ikut mengumumkan berakhirnya pajak kota dan biaya lisensi.

3. Non-muslim di Dubai harus berusia 21 tahun lebih untuk mengonsumsi alkohol

Ilustrasi bendera Uni Emirat Arab (unsplash.com/Saj Shafique)

Menurut hukum Dubai, non-muslim harus berusia 21 tahun lebih agar diperbolehkan mengonsumsi alkohol.

Selain itu, peminum juga harus membawa kartu plastik yang dikeluarkan kepolisian Dubai agar mereka diizinkan untuk membeli, mengangkut, dan mengkonsumsi bir atau minuman keras lainnya. Jika melanggar, mereka bisa didenda dan ditangkap.

Jika dibandingkan negara-negara di kawasan sekitar, Dubai tergolong liberal. Sharjah, sebuah emirat yang berbatasan dengan Dubai di utara, melarang penjualan alkohol. Begitu juga negara tetangga yaitu Iran, Kuwait dan Arab Saudi.

Keputusan serupa pernah dilakukan oleh Abu Dhabi, di mana pihaknya mengakhiri sistem lisensi alkoholnya pada September 2020.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us