ilustrasi hacker (IDN Times/Aditya Pratama)
Andi mengatakan, selama lima tahun terakhir, seluruh tahapan penyelenggaraan konstruksi mulai dari proses perizinan berusaha, pengadaan barang dan jasa, hingga big data processing dalam penentuan kebijakan pengembangan jasa konstruksi nasional telah sepenuhnya mengadopsi teknologi informasi.
Sebelum serangan siber ransomware, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina sekaligus pengguna jasa konstruksi, Lembaga OSS yang mengelola perizinan berusaha, dan LPKPP yang mengatur dan mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, masing-masing melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan efisien dan tepat guna.
Namun, dengan terbitnya kebijakan Satu Data Nasional, hanya Kementerian PUPR yang menyerahkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) ke server PDN, sementara portal PUPR, OSS, dan LKPP masih menggunakan cloud server.
“Serangan siber pada Pusat Data Nasional menyebabkan SIJTK ikut terkunci,” kata Andi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).