Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Garuda Bakal Bersih-bersih Anak Usaha Usai RUPSLB

Paparan public expose PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times -  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, bakal segera melakukan pemangkasan anak usahanya. Hal itu bakal dilakukan usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Memang ada permintaan restrukturisasi tapi nanti akan ditindaklanjuti (usai RUPSLB)," kata Plt Direktur Utama Garuda Indonesia, Fuad Rizal di Gedung Garuda City Center, Jakarta, Jumat (27/12).

1. Pembersihan akan diputuskan direksi definitif

Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Fuad mengatakan, bersih-bersih anak usaha itu akan dilakukan oleh direksi definitif. Saat ini, direksi yang ada di perseroan banyak menjabat sebagai pelaksana tugas. Kepastian direksi definitif bisa diketahui saat pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN mengumumkannya dalam RUPSLB.

"Biarkan nanti diputuskan oleh direksi sebelumnya. Mandat saya adalah menjaga operasional perusahaan sampai dengan RUPSLB," jelas Fuad.

2. RUPSLB Garuda digelar Januari 2020

(Komisaris Garuda memberikan keterangan pers di Kementerian BUMN) IDN Times/Hana Adi Putra

Adapun RUPSLB diagendakan akan digelar pada 22 Januari 2020. Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga juga telah membenarkan. Dengan demikian, Garuda bakal memiliki direksi anyar.

"Nanti kita RUPSLB 22 Januari 2020," kata Fuad.

3. Pemangkasan anak usaha sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir

IDN Times / Auriga Agustina

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moratorium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019. Hal ini dilakukan lantaran Erick ingin mengevaluasi seluruh anak, cucu, hingga cicit usaha dari para BUMN.

Sebab, ia menilai ada begitu banyak anak, cucu, dan cicit usaha yang sejatinya tidak cukup sehat kinerjanya dan tidak sesuai dengan lini bisnis induk BUMN. Erick turut mewacanakan perampingan unit usaha di bawah induk BUMN misalnya melalui peleburan hingga penutupan.

"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya," tulis Erick dalam dokumen itu.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us