ilustrasi pekerja manufaktur (Freepik/aleksandarlittlewolf)
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya yang dalam beberapa tahun terakhir terus kehilangan daya saing.
Dalam catatannya, daya saing industri padat karya terus melemah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sektor tersebut masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar karena mayoritas pekerja Indonesia berpendidikan menengah ke bawah.
"Padat karya itu menyumbang kontribusi besar terhadap penurunan industri. Kita masih butuh padat karya karena pendidikan pekerja kita juga masih menengah ke bawah," kata Bob.
Dengan begitu, ia mendorong pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 tidak hanya menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi momentum membentuk regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif.
Bob menilai regulasi baru harus mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, hubungan industrial yang harmonis, serta peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
"Perlindungan terbaik bagi pekerja adalah terciptanya lapangan kerja. Karena itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu membangun ekosistem yang mendorong investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha," jelasnya.