Gibran Singgung Regulasi CCS, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut

Jakarta, IDN Times - Istilah carbon capture and storage (CCS) jadi topik pembicaraan setelah disinggung dalam debat calon wakil presiden (cawapres) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (22/12/2023).
Hal itu bermula saat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, meminta tanggapan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengenai regulasi CCS.
“Ini karena Prof Mahfud ahli hukum, bagaimana regulasi terkait dengan Carbon Capture and Storage?” tanya Gibran dalam debat perdana cawapres yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat lalu.
Sejatinya, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penerapan CCS. Hal tersebut pun disampaikan oleh Deputi bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Jodi Mahardi.
1. Regulasi yang berkaitan dengan peneran CSS

Menurut Jodi, sebagai pelopor di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dalam penerapan regulasi CCS dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat.
"Regulasi ini termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon. Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS," sebut Jodi dalam keterangannya kepada IDN Times, dikutip Selasa (26/12/2023).
Dalam upaya mencapai Net Zero Emission pada 2060, Indonesia berambisi mengembangkan teknologi CCS dan membentuk hub CCS. Inisiatif ini tidak hanya akan menampung CO2 domestik, tetapi juga menggali kerja sama internasional.
"Ini menandakan era baru bagi Indonesia, di mana CCS diakui sebagai 'license to invest' untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical. Pendekatan ini akan menjadi terobosan bagi perekonomian Indonesia, dengan membuka peluang industri baru dan menciptakan pasar global untuk produk-produk rendah karbon," tutur Jodi.
2. CCS perlu investasi yang besar

Di sisi lain, Jodi mengatakan bahwa CCS pada dasarnya memerlukan investasi yang besar. Terkait itu, Indonesia baru-baru ini membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) dengan ExxonMobil yang mencakup investasi senilai 15 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dalam industri bebas emisi CO2.
Sebagai perbandingan, proyek CCS Quest di Kanada membutuhkan 1,35 miliar dolar AS untuk kapasitas 1.2 juta ton CO2 per tahun.
"Data ini menyoroti pentingnya alokasi penyimpanan CO2 internasional dalam memfasilitasi investasi awal yang besar untuk proyek CCS. Dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, dan Australia juga bersaing berupaya menjadi pusat CCS regional, penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai pusat strategis dan geopolitik," papar Jodi.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya membantu Indonesia dalam mencapai tujuan lingkungan global, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inovatif.
3. Definisi CCS

Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CCS merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.
Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).