Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

IDNTimes/Holy Kartika

Jakarta, IDN Times - Implementasi intellectual property right (IPR) atau hak atas kekayaan intelektual diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan transformasi menuju industri 4.0, inovasi dan ekonomi berbasis pengetahuan diharuskan dapat menghasilkan produk barang atau jasa.

"Salah satu pilar bagi ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) ialah perlindungan dan jaminan terhadap hak kekayaan intelektual," ungkap Executive Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rainer Heufers dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).

1. Perlindungan dan jaminan hak kekayaan intelektual jadi isu property rights

Ilustrasi (IDNTimes/Holy Kartika)

Menurut dia, perlindungan dan jaminan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal yang ada dalam isu property rights secara umum. Property rights atau hak atas kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, negara atas sebuah sumber daya.

"Hak tersebut meliputi pengelolaan dan pemanfaatan," tuturnya. 

2. Panjangnya rantai birokrasi hingga mahalnya biaya harus dievaluasi

IDN Times/Daruwaskita
IDN Times/Daruwaskita

Rainer mengatakan, ada beberapa hal yang harus dievaluasi terkait hak kepemilikan di Indonesia. Di antaranya adalah panjangnya rantai birokrasi, proses administrasi yang tidak efisien serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Belum lagi adanya potensi tumpang tindih pada kepemilikan dan ketidakpastian hukum.

“Implementasi hak atas kekayaan intelektual dan property rights secara umum dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi karena ada jaminan atas kepastian hukum di dalamnya. Perlindungan atas objek yang lahir dari intelektualitas manusia juga merupakan pengakuan atas karya seseorang atau sebuah kelompok,” terangnya.

3. Indonesia peringkat ke-65 dalam IPR

IDN Times/Daruwaskita

Indonesia menduduki peringkat ke-65 dalam Indeks Hak Kekayaan Internasional (International Property Rights Index) yang dirilis oleh Property Rights Alliance. Peringkat ini mengalami penurunan satu tingkat dari 2018 di peringkat 64. Tiga komponen yang ada dalam indeks ini adalah kondisi hukum dan lingkungan, hak atas kekayaan fisik dan hak atas kekayaan intelektual.

Ada beberapa bidang yang dinilai dalam indeks ini, beberapa di antaranya adalah mengenai perlindungan atas hak milik, kemudahan dalam mengakses pinjaman, hukum, politik dan ekonomi. 

4. Peringkat Indonesia bisa naik apabila ada kebijakan strategi nasional anti korupsi

Dalam bidang hukum dan politik, peringkat Indonesia juga memiliki kesempatan untuk naik. Hal itu dapat terjadi apabila pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan strategi nasional antikorupsi.

"Dengan adanya strategi anti korupsi ini, pemerintah tidak saja berusaha memberantas, melainkan juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak korupsi di kalangan pemerintahan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us