Penarikan Pajak Netflix di Indonesia, Ini Kata Menkominfo

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, akan ada regulasi tax digital yang diberlakukan guna mengejar pajak pada perusahaan over the top.
Salah satunya adalah perusahaan media streaming digital seperti Netflix. Tax digital ini nantinya akan diatur dalam Omnibus Law Pajak.
“Itu diatur dengan berbagai insentif perpajakan di situ, termasuk pajak digital," kata Johnny di Gedung DPR RI, Rabu (5/3).
1. Netflix bisa menyetor pajak walaupun kantornya dalam bentuk virtual atau online

Johnny mengatakan, aturan tersebut nantinya dapat membuat pemerintah memungut pajak dari Netflix, dan Netflix bisa menyetorkan pajak walaupun kantornya dalam bentuk virtual atau online.
"Ini dilakukan agar playing field-nya sama, bukan hanya Indonesia tapi negara lain juga sudah menerapkannya," kata Johnny.
2. Penanganan pajak akan diatur oleh Kementerian Keuangan

Aturan yang disebut dengan “New Nexus Tax” ini belum menjadi domain, karena belum ada surat presiden yang menyatakan aturan tersebut.
Opsi terkait penanganan pajak ini, ujar Johnny, nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan, namun hingga saat ini belum ada payung hukumnya.
3. Netflix bingung serahkan pajak ke mana

Kemkominfo telah melakukan pertemuan dengan pihak Netflix, dan mereka mengklaim telah siap untuk mengikuti peraturan yang ada untuk membayar pajak. Namun, Netflix terkendala aturan pembayarannya.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Pangerapan, Netlfix masih bingung membayarkan pajaknya ke mana.
“Sudah ketemu, dia (Netflix) mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK. Kan harus ada aturannya," ujar Semuel di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/1) lalu.