Harga Batu Bara Stabil, Jasa Pengangkutan Kebanjiran Order

Jakarta, IDN Times - Direktur PT. Batulicin Nusantaran Maritim (PT. BNM), Yuliana mengatakan dalam sepekan terakhir harga batu bara cenderung stabil meski pada Senin kemarin ditutup di level 109 dolar AS per ton atau turun 0,79 persen jika dibanding dengan Jumat, 18 Maret 2022.
"Dalam kurun waktu seminggu penurunan harga batu bara dianggap tidak terlalu berpengaruh dalam kelangsungan produksi dan distribusi batu bara yang ada di Indonesia khususnya, dengan penurunan di angka 0,79 persen," kata Yuliana dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
1. Sebab perubahan harga batu bara

Yuliana mengatakan harga batu bara memang belakangan ini mengalami perubahan sangat cepat karena banyak faktor. Mulai dari kondisi geopolitik hingga transisi energi yang terus digalakan oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di dunia khususnya di Indonesia.
“Memang harga batu bara dipengaruhi banyak faktor, tapi untuk saat ini untuk jasa penangkutan yang PT BNM lakukan masih berjalan lancar. Kami akan terus memastikan untuk bisa terus memenuhi permintaan jasa pengiriman,” ujar Yuliana.
2. Ekspor batu bara lancar meski sempat ada larangan

Yuliana menyebutkan satu sisi para pengusaha Indonesia dituntut untuk memenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri, sampai ada kebijakan dilarangnya ekspor batu bara. Tetapi sejak dibuka akses untuk ekspor batubara, tetap berjalan seperti biasa dan tidak memiliki akibat hukum seperti wanprestasi bagi jasa pengangkutan batubara.
"Saat ini, akses untuk ekspor berjalan dengan lancar, pengangkutan yang dilakukan oleh PT. BNM tidak memiliki kendala dan tetap melayani permintaan pelanggan dan selalu memberikan layanan terbaik dalam servis pengangkutan batubara," katanya.
3. Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batu bara yang gagal penuhi stok

Pada 21 Maret kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal memberlakukan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk memenuhi stok batu bara, sesuai kontrak mereka dengan industri dalam negeri.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba, khususnya batu bara dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri untuk PLN, industri semen, dan industri lain sebelum diekspor ke luar negeri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan aturan ini dibuat karena masih terdapat perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Sehingga hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya yang pada gilirannya mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.