Jakarta, IDN Times – PT Pertamina (Persero) telah secara resmi menaikkan harga bahan bakar umum (BBM) jenis RON 92 alias Pertamax menjadi Rp12.500 - Rp13.000 per liter.
Kenaikan ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2022. Sebelumnya harga Pertamax berkisar antara Rp9.000 hingga Rp9.600 per liter.
Langkah Pertamina menaikkan harga BBM sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga BBM juga terjadi di sejumlah negara. Lalu, berapa sih harga BBM jenis pertamax (RON 92) di beberapa negara? berikut rangkumannya.