Harga Beras SPHP Tak Naik, Pembelian Dibatasi 5 Pak

- Bapanas memastikan harga eceran tertinggi beras SPHP tetap sama tanpa kenaikan, sebagai langkah menjaga stabilitas harga di pasaran.
- Pemerintah membatasi pembelian beras SPHP maksimal 25 kg atau 5 pak per konsumen untuk mencegah penimbunan dan praktik jual ulang.
- Perum Bulog ditugaskan menyalurkan 828 ribu ton beras SPHP dengan subsidi Rp4,97 triliun, difokuskan ke wilayah non-sentra produksi padi.
Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan tak ada perubahan pada harga eceran tertinggi (HET) Beras SPHP.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman memastikan HET beras SPHP terus dijalankan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya.
"Ada namanya SPHP. Itu beras yang untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang," kata Amran dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).
1. Pembelian dibatasi 5 pak per konsumen

Amran mengatakan, beras SPHP dijual dengan harga terjangkau, tapi kualitasnya premium.
“Ini premium. Jadi sekarang kualitasnya bagus karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya bagus,” ucap Amran.
Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian beras SPHP, maksimal 25 kilogram (kg) atau 5 pak (per pak 5 kg) untuk setiap konsumen.
Menurut Amran, pembatasan itu diperlukan demi menghindari praktik-praktik yang tak wajar. Misalnya seperti praktik penjualan kembali dengan repacking atau pengemasan ulang beras ke merek dagang jenis beras lainnya.
"Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali," ucap Amran.
2. Sudah ditetapkan dalam Peraturan Bapanas

Adapun batas pembelian maksimal beras SPHP tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg, dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
Beras SPHP yang telah dibeli pun dilarang keras untuk dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
3. Bulog bakal salurkan 828 ribu ton beras SPHP

Tahun ini, Perum Bulog ditugaskan menyalurkan 828 ribu ton beras SPHP, dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas.
Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.


















