Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Harga Beras SPHP Tak Naik, Pembelian Dibatasi 5 Pak

Harga Beras SPHP Tak Naik, Pembelian Dibatasi 5 Pak
Ilustrasi beras SPHP. (IDN Times/Teri).
Intinya Sih
  • Bapanas memastikan harga eceran tertinggi beras SPHP tetap sama tanpa kenaikan, sebagai langkah menjaga stabilitas harga di pasaran.
  • Pemerintah membatasi pembelian beras SPHP maksimal 25 kg atau 5 pak per konsumen untuk mencegah penimbunan dan praktik jual ulang.
  • Perum Bulog ditugaskan menyalurkan 828 ribu ton beras SPHP dengan subsidi Rp4,97 triliun, difokuskan ke wilayah non-sentra produksi padi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan tak ada perubahan pada harga eceran tertinggi (HET) Beras SPHP.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman memastikan HET beras SPHP terus dijalankan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya.

"Ada namanya SPHP. Itu beras yang untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang," kata Amran dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

1. Pembelian dibatasi 5 pak per konsumen

Seseorang menyusun karungan beras SPHP kemasan 5 kg dalam kegiatan gerakan pangan murah yang dilaksanakan di Gudang Bulog Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Harianto
Seseorang menyusun karungan beras SPHP kemasan 5 kg dalam kegiatan gerakan pangan murah yang dilaksanakan di Gudang Bulog Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Harianto

Amran mengatakan, beras SPHP dijual dengan harga terjangkau, tapi kualitasnya premium.

“Ini premium. Jadi sekarang kualitasnya bagus karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya bagus,” ucap Amran.

Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian beras SPHP, maksimal 25 kilogram (kg) atau 5 pak (per pak 5 kg) untuk setiap konsumen.

Menurut Amran, pembatasan itu diperlukan demi menghindari praktik-praktik yang tak wajar. Misalnya seperti praktik penjualan kembali dengan repacking atau pengemasan ulang beras ke merek dagang jenis beras lainnya.

"Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali," ucap Amran.

2. Sudah ditetapkan dalam Peraturan Bapanas

Bulog salurkan beras SPHP di pasar Sayur Magetan. (IDN Times/ Riyanto)
Bulog salurkan beras SPHP di pasar Sayur Magetan. (IDN Times/ Riyanto)

Adapun batas pembelian maksimal beras SPHP tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.

Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg, dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.

Beras SPHP yang telah dibeli pun dilarang keras untuk dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.

3. Bulog bakal salurkan 828 ribu ton beras SPHP

Stok beras SPHP di Gudang Bulog Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Stok beras SPHP di Gudang Bulog Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tahun ini, Perum Bulog ditugaskan menyalurkan 828 ribu ton beras SPHP, dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas.

Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More