Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari sebelum Natal 2024. Hal itu sontak menjadi "hadiah Natal" yang tidak diharapkan oleh segenap pengurus PDI Perjuangan.
"Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih hadiah Natal dengan Sekjen ditetapkan jadi tersangka," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, dia bersama mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly juga dicekal ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Hasto membuat publik semakin tertarik mengetahui seluk beluk Sekjen PDI Perjuangan tersebut, tak terkecuali harta kekayaannya. Berikut informasi terkait harta kekayaan Hasto Kristiyanto seperti dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).