Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemilihan pimpinan DPD diwarnai dengan banyak interupsi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Pemilihan pimpinan DPD diwarnai dengan banyak interupsi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Larasati Moriska dilantik sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029 pada usia 22 tahun.
  • Pelantikan 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta.
  • DPD mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional dan terdiri dari perwakilan setiap provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Larasati Moriska resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 dalam upacara yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta awal bulan ini.

Pada usia 22 tahun, Larasati mencatatkan diri sebagai salah satu wakil rakyat termuda yang berhasil menduduki kursi legislatif.

1. Larasati Moriska dilantik pada 1 Oktober 2024

Rapat pemilihan pimpinan DPD RI (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Larasati Moriska adalah anggota DPD RI termuda periode 2024-2029. Dia mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara dan baru berusia 22 tahun saat dilantik.

Larasati Moriska dilantik sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029 pada tanggal 1 Oktober 2024. Pelantikannya berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

2. Ada 152 anggota DPD RI yang dilantik

Pelantikan anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024). (YouTube.com/TVR Parlemen)

Sebanyak 152 anggota DPD RI dilantik untuk periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024. Pelantikan berlangsung bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPD adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Mereka terdiri dari perwakilan setiap provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum (pemilu).

3. Punya kekayaan sebesar Rp242,75 juta

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/ Syahrial)

Larasati Moriska, calon anggota DPD RI dari Kalimantan Utara, telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2024.

Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, dia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp242,75 juta.

Harta tersebut terdiri dari dua bidang tanah di Kabupaten Nunukan, yang masing-masing seluas 1.246 m2 dan 3.000 m2, dengan total nilai Rp178 juta. Selain itu, dia memiliki kas setara uang sebesar Rp64,750 juta, tanpa memiliki kendaraan, surat berharga, atau utang.

Editorial Team