Potret anggur shine muscat (pixabay.com/auntmasako)
Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi. Untuk anggur, diwajibkan pemasangan label ‘cuci sebelum konsumsi’.
"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan ‘Cuci sebelum dikonsumsi.’ Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," tutur Arief.
Dalam kesempatan itu, Yusra meminta masyarakat menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli.
“Sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," ujar Yusra.
Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium. Namun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Badan Pangan Nasional bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan anggur shine muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," tutur Yusra.