Heboh BHR Ojol Rp50 Ribu, Wamenaker Ungkap Alasannya

- Pengemudi ojol menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu karena bekerja secara paruh waktu atau part time.
- Kementerian Ketengakerjaan meminta penjelasan kepada aplikator seperti Grab maupun Gojek soal BHR Rp50 ribu.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan alasan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) ada yang menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Ia menjelaskan, pihak aplikator memiliki kategorisasi yang menentukan besaran BHR yang bakal diterima. Menurutnya, pengemudi ojol yang menerima BHR relatif kecil disebabkan karena mereka bekerja secara paruh waktu atau hanya part time.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan (sampingan)," ujar Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
"Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," sambung Noel.
1. Ojol yang dapat BHR rendah karena kurang aktif cari orderan

Noel menyebut, Kementerian Ketengakerjaan sudah meminta penjelasan kepada aplikator seperti Grab maupun Gojek soal BHR Rp50 ribu. Dari penjelasan mereka, ojol yang mendapat BHR rendah disebabkan karena masuk kategori paling bawah atau 4 dan 5.
Ditemukan juga sejumlah ojol yang kurang aktif menarik penumpang dan baru beberapa bulan saja menjadi ojol. Meski begitu, kata Noel, Kemnaker tetap akan berdiskusi dengan aplikator untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? 'Itu pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5'. Mereka itu kerja part time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," bebernya.
2. Ada ojol yang menerima BHR sebesar Rp1 juta

Meski begitu, Noel menyebut, ada juga pengemudi ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Di sisi lain, ia juga mengingatkan, pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih," ujarnya.
3. Jadwal pembagian BHR di Gojek, Grab hingga Maxim

Sebelumnya, Gojek, Grab, dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online maupun ojol. Gojek membagikan BHR sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret 2025.
Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini.