ilustrasi apartemen (unsplash.com/Brandon Griggs)
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, mengatakan kebijakan pengenaan PPN terhadap IPL bukan hal yang baru, karena DJP mengatur komponen apa saja yang dibebaskan PPN.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.
Menurutnya dalam PP sudah jelas, komponen apa saja yang dikecualikan dari PPN, namun jasa yang dikeluarkan oleh pihak apartemen dan dipengelola oleh apartemen tidak termasuk dari yang dikecualikan.
Ia mencontohkan listrik dan air menjadi komponen yang dibebaskan dari PPN, namun apabila penghuni rumah susun atau apartemen dikenakan tarif lebih besar maka biaya tersebut telah ditambahkan oleh pengelola apartemen.
"Misalnya tagihan listriknya 50, terus kemudian ditambah lagi senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," katanya dalam Media Gathering, Kamis (26/9/2024).