Said Iqbal Sebut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT

- Said Iqbal bertemu dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan membahas usulan penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen, yang dinilai sesuai asas keadilan dan mendapat dukungan dari pihak BPJS.
- Usulan tersebut juga telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, termasuk wacana menaikkan batas saldo kena pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta serta penghapusan pajak progresif.
- Purbaya menyatakan akan mengkaji usulan pajak JHT 0 persen dengan meninjau dasar perhitungan lama dan menyesuaikan kebijakan terhadap kondisi ekonomi terkini seperti inflasi dan nilai riil.
Jakarta, IDN Times - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bertemu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi membahas usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.
Said mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan pajak JHT 0 persen karena dinilai sesuai dengan asas keadilan.
"Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal kepada jurnalis di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
1. Sudah dibicarakan dengan Purbaya

Said menyebut usulan penghapusan pajak JHT juga telah dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah, kata dia, akan mengkaji usulan tersebut, termasuk terkait kebijakan pajak progresif pada JHT.
Selain meminta pajak JHT menjadi 0 persen, Said mengusulkan agar pajak progresif hanya dikenakan satu kali. Dia juga meminta batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
"Jadi kalau dia Rp400 juta ke atas, baru dia kena pajak, dan tidak ada pajak progresif. Dan kalau bisa, pajak JHT-nya 0 persen lah kalaupun ambang batasnya tidak disetujui," ujarnya.
2. Tinggal tunggu keputusan Purbaya

Said menilai pengenaan pajak terhadap JHT perlu dikaji karena dana tersebut merupakan tabungan sosial pekerja. Dia membandingkan perlakuan JHT dengan tabungan komersial di perbankan.
Menurutnya, pada tabungan komersial, pajak dikenakan terhadap bunga yang diperoleh, bukan terhadap dana simpanan. Sementara pada JHT, pajak dikenakan ketika pekerja menerima manfaat dari tabungan sosial tersebut.
Meski BPJS Ketenagakerjaan disebut mendukung usulan pajak JHT 0 persen, Said menyatakan keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan yang masih melakukan kajian.
"Ya, beliau setuju itu, dan beliau (BPJS Ketenagakerjaan) mendukung. Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," paparnya.
3. Purbaya kaji usulan pajak JHT 0 persen

Purbaya sebelumnya menerima kunjungan Said Iqbal guna membahas sejumlah masukan terkait kebijakan pajak JHT. Pihaknya akan mempelajari usulan yang disampaikan Said Iqbal, termasuk melihat dasar perhitungan yang digunakan saat aturan tersebut diterapkan.
Evaluasi juga akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi dan perubahan nilai riil.
"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).



















