Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Purbaya Siapkan Ahli Hukum Hadapi Gugatan Patriot Bond di MK

Purbaya Siapkan Ahli Hukum Hadapi Gugatan Patriot Bond di MK
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • Pemerintah melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tim ahli hukum untuk mempertahankan kebijakan Patriot Bond yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
  • Gugatan uji materi terhadap Pasal 50A ayat 5 UU P2SK diajukan oleh advokat Muhammad Hafidz, dengan sidang pendahuluan telah digelar MK pada 7 Juli 2026.
  • Hafidz menilai aturan Patriot Bond membatasi ruang gerak advokat dalam memberikan pendampingan hukum, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan terhadap kebijakan Patriot Bond yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil gugatan tersebut.

Gugatan terhadap Patriot Bond diajukan melalui uji materi Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Ya kita lihat aja gimana hasilnya, kita lihat aja gimana hasil gugatannya. (Sikap pemerintah) ya biar aja. Gugatnya ke MK ya? Kita lihat hasilnya seperti apa," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

1. Purbaya siapkan ahli hukum pertahankan kebijakan Patriot Bond

Purbaya Siapkan Ahli Hukum Hadapi Gugatan Patriot Bond di MK
Ilustrasi patriot bond (pexels.com/Kampus Production)

Purbaya mengatakan, strategi pemerintah menghadapi gugatan tersebut adalah dengan mengirimkan ahli hukum yang memahami perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebijakan Patriot Bond dapat dipertahankan dalam proses persidangan di MK.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun secara hukum.

"Saya kirim orang-orang, kirim-kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat dan di mata hukum," kata Bendahara Negara itu.

2. MK sudah menggelar sidang pendahuluan perkara

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

MK telah menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (7/7/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Hafidz yang berprofesi sebagai advokat.

Dalam permohonannya, Hafidz menguji frasa yang memberikan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Pasal tersebut menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari berbagai proses hukum tersebut.

3. Pemohon nilai aturan Patriot Bond batasi akses advokat

ilustrasi advokat (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi advokat (pexels.com/Sora Shimazaki)

Hafidz berpendapat, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena dinilai membatasi pelaksanaan profesinya sebagai advokat. Menurut dia, aturan tersebut dapat menghambat advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan terkait transaksi Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

“Akibat berlakunya norma tersebut menyebabkan pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond,” kata Hafidz.

Dia menilai, kondisi itu dapat mengurangi ruang advokat dalam memperjuangkan hak klien, mengajukan upaya hukum, serta mengawal proses penegakan hukum.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More