Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) mengimbau kepada seluruh pelanggannya untuk menggunakan listrik secara benar, demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik. Untuk itu, PLN memberikan sejumlah tips guna mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi atau denda, sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
"Secara umum ada tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto, dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (25/10/2023).